PRESISISKU.COM|Dr. Can Imam Muhajir, S.H., M.H., Salah Satu Mahasiswa Pascasarjana Program Doktor: Negara Tidak Boleh Abai terhadap Hak Pendidikan


Dalam momentum Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026, Dr. Can Imam Muhajir, S.H., M.H., yang juga merupakan salah satu mahasiswa pascasarjana program doktor, menyampaikan kritik tegas terhadap kondisi pendidikan nasional yang dinilai masih jauh dari prinsip keadilan konstitusional.


Menurutnya, pendidikan bukan sekadar program formal negara, melainkan hak dasar yang dijamin oleh konstitusi dan wajib dipenuhi tanpa diskriminasi. Namun hingga saat ini, realitas menunjukkan masih adanya ketimpangan akses, khususnya bagi masyarakat miskin dan anak yatim.


“Jika negara tidak mampu memastikan akses pendidikan yang layak bagi seluruh warga negara, maka itu bukan sekadar kekurangan kebijakan, melainkan bentuk nyata pengabaian terhadap amanat konstitusi,” tegasnya.


Ia menyoroti sejumlah persoalan mendasar:


- Ketimpangan fasilitas pendidikan antara daerah dan perkotaan

- Beban biaya pendidikan yang masih memberatkan masyarakat

- Minimnya keberpihakan kebijakan terhadap kelompok rentan


Sebagai salah satu mahasiswa pascasarjana program doktor, ia menilai bahwa pendekatan kebijakan pendidikan selama ini cenderung administratif dan belum menyentuh akar persoalan keadilan sosial.


“Pendidikan tidak boleh dikelola dengan logika pasar semata. Ketika pendidikan dikomersialisasikan tanpa kontrol, maka yang terjadi adalah eksklusi terhadap kelompok lemah,” ujarnya.


Dalam perspektif hukum, kondisi tersebut berpotensi sebagai pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara, yang seharusnya dapat diuji dan dimintakan pertanggungjawaban.


Ia juga menegaskan bahwa negara tidak boleh sekadar hadir dalam seremoni tahunan tanpa langkah konkret.


Oleh karena itu, ia mendesak:


1. Negara menjamin akses pendidikan gratis yang benar-benar merata

2. Menghapus praktik diskriminatif dalam sistem pendidikan

3. Memberikan perlindungan prioritas kepada masyarakat miskin dan anak yatim

4. Menjalankan kebijakan pendidikan yang berorientasi pada keadilan sosial


“Hardiknas harus menjadi momentum evaluasi, bukan sekadar perayaan simbolik. Jika ketimpangan terus dibiarkan, maka negara sedang mempertaruhkan masa depan generasi bangsa,” tegasnya.


Ia menutup dengan pernyataan keras:

“Pendidikan adalah hak, bukan privilese. Dan ketika hak itu diabaikan, negara wajib dimintai pertanggungjawaban—baik secara moral maupun hukum.”