foto Ilustrasi 

Pinrang|PRESISIKU.COM – Aktivitas penampungan dan distribusi BBM subsidi jenis bio solar di Desa Cempa, Kabupaten Pinrang, menuai sorotan. Kegiatan tersebut diduga dikelola oleh SN alias Sinar bersama suaminya, YN alias Yunus.


Berdasarkan informasi yang dihimpun pada 2 Mei 2026, lokasi tersebut disebut-sebut rutin melakukan pengisian mobil tangki industri. Bahkan, di lapangan terlihat beberapa mobil tangki antre menunggu giliran pengisian.


Saat dikonfirmasi sebelumnya, pihak yang bersangkutan mengaku tetap menjalankan aktivitas tersebut. Mereka juga menyebut memperoleh pasokan dari sejumlah SPBU di wilayah Pinrang.


Dalam keterangannya, yang bersangkutan mengaku adanya praktik setoran tertentu kepada pihak SPBU guna mendapatkan jatah solar subsidi dalam jumlah besar. Namun, pernyataan ini masih berupa pengakuan sepihak dan belum dapat diverifikasi secara independen.


Jika dugaan tersebut benar, maka praktik ini berpotensi melanggar aturan distribusi BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, bukan untuk kepentingan industri atau penimbunan.


Situasi ini menimbulkan dugaan adanya kerja sama tidak resmi antara oknum tertentu dengan pihak SPBU dalam penyaluran BBM subsidi di wilayah tersebut.


Sejumlah pihak pun mendesak Kepolisian Resor Pinrang untuk segera melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan tegas terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.


Selain itu, Polda Sulawesi Selatan, khususnya tim Kriminal Khusus (Krimsus), diminta turun langsung ke lokasi guna memastikan kebenaran informasi serta menindak jika ditemukan pelanggaran hukum.


Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pihak terkait lainnya mengenai dugaan aktivitas tersebut.


( Laporan Tim )