Pinrang|PRESISIKU.COM – Dugaan adanya pemalsuan tandatangan di Kwitansi berkas Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana pada acara Pelatihan Jurnalistik dan Literasi Media Forum Pers Independen Indonesia (FPII) koordinator wilayah Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan dilaporkan.


“Terkait adanya Pemalsuan tanda tangan saya di LPJ penggunaan dana FPII Pinrang saya sudah melaporkan di Polres Pinrang dengan menyurati Bapak Kapolres Pinrang AKBP Edy Sabhara Mangga Barani, S.I.K., pada hari Jum’at, 24 April 2026 dan ditembuskan ke Bapak Kapolda Sulsel, BPK RI di Makassar, Kepala Bakesbangpol Kabupaten Pinrang, dan Kepala Inspektorat Kabupaten Pinrang.” Ucap Dulfi kepada awak media. Senin (27/4/2026).





Lanjut Dulfi, “Saya tidak pernah memberikan izin kepada siapapun, baik itu Ketua FPII Korwil Pinrang Yunus Darwis, SH, Ketua Panitia Pelaksana Amran Apandi, untuk menggunakan, menirukan tanda tangan saya. Namun tanda tangan saya di kwitansi telah dipalsukan, jelas ini melawan hukum.”


Dulfi juga meminta kepada Kapolres Pinrang untuk segera menindak atas pemalsuan tanda tangannya, berdasarkan hukum yang berlaku.


“Sangat disayangkan hal ini terjadi, seharusnya Wartawan itu menjadi penjaga INTEGRITAS, bukan main palsu – palsuin tanda tangan.” Tutup Dulfi. (R)