Polres. Majene |PRESISIKU.COM– Dalam upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, Polres Majene melalui Satuan Binmas menggelar kegiatan himbauan kamtibmas terkait larangan penggunaan knalpot brong kepada pengguna kendaraan roda dua serta pelaku usaha bengkel sepeda motor.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis (19/3/2026) pukul 10.00 WITA hingga selesai di wilayah Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene.
Himbauan ini dipimpin langsung oleh Kasat Binmas Polres Majene, AKP Muhammad Irwan, bersama personel Sat Binmas. Sasaran kegiatan meliputi para pengendara sepeda motor serta pemilik dan pengelola bengkel di wilayah hukum Polres Majene.
AKP Muhammad Irwan menyampaikan bahwa penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga mengganggu kenyamanan masyarakat akibat kebisingan yang ditimbulkan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat, khususnya pengguna kendaraan roda dua, untuk menggunakan knalpot standar sesuai ketentuan. Selain itu, kami juga mengimbau para pemilik bengkel agar tidak melayani pemasangan knalpot brong,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, personel juga memberikan edukasi secara langsung kepada masyarakat mengenai pentingnya tertib berlalu lintas serta dampak negatif penggunaan knalpot tidak sesuai standar.
Hasil dari kegiatan ini menunjukkan adanya peningkatan pemahaman masyarakat terkait larangan penggunaan knalpot brong. Bahkan, sejumlah pemilik bengkel menyatakan komitmennya untuk tidak lagi melayani pemasangan knalpot tersebut.
Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif, serta lingkungan yang lebih nyaman bagi seluruh masyarakat di wilayah Kabupaten Majene.
Polres Majene akan terus mengedepankan langkah preventif dan humanis dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

0Comments