BREAKING NEWS

Industri Pengolahan Getah Pinus Gayo Lues Terancam Gulung Tikar, LIRA Desak DLHK Aceh Tindak Tegas Oknum Ilegal

 




BLANGKEJEREN PRESISIKU.COM (2/7/2026)– Industri pengolahan dan penyulingan getah pinus di Kabupaten Gayo Lues kini berada di ujung tanduk. Pasokan bahan baku lokal terus menyusut akibat maraknya aksi penyelundupan dan penjualan getah mentah keluar dari wilayah Provinsi Aceh secara ilegal.



​Menanggapi krisis ini, Dewan Pimpinan Daerah (DPD LIRA)  Gayo Lues M Purba,SH mendesak Pemerintah Aceh, khususnya Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh, untuk segera mengambil tindakan nyata dan tegas.


Lemahnya kepastian hukum terhadap para oknum pelaku dinilai menjadi pemicu utama suburnya praktik penjarahan hasil hutan non-kayu tersebut.

​Kerugian Daerah dan Ancaman PHK.


​Ketiadaan tindakan tegas di lapangan membuat para pelaku ilegal leluasa membawa berton-ton getah pinus mentah melintasi perbatasan Aceh menuju provinsi tetangga tanpa dokumen resmi.


Dampaknya sangat fatal bagi perekonomian daerah: ​Pabrik Lokal Kekurangan Bahan Baku: Fasilitas penyulingan getah pinus resmi yang beroperasi di Gayo Lues terpaksa menurunkan kapasitas produksi, bahkan terancam setop beroperasi total.


​Ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK): 


Jika pabrik lokal gulung tikar, Puluhan tenaga kerja asli daerah dan para penderes legal yang menggantungkan hidup pada industri ini dipastikan kehilangan mata pencaharian.



​Kebocoran Pendapatan Daerah (PAD): 


Praktik ini memicu kerugian negara yang masif akibat hilangnya potensi Pajak Daerah dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor kehutanan.

"DLHK Aceh Jangan Tutup Mata"


LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Gayo Lues menegaskan bahwa regulasi mengenai tata niaga hasil hutan di Aceh sebenarnya sudah sangat jelas.


Namun, lemahnya pengawasan di pos-pos perbatasan dan pembiaran terhadap cukong-cukong ilegal membuat aturan tersebut mandul di lapangan.


​"Kami mendesak DLHK Aceh dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) wilayah terkait untuk tidak lagi menutup mata. 


Harus ada operasi terpadu melibatkan aparat penegak hukum untuk menangkap aktor intelektual dan armada angkutan yang membawa getah pinus ilegal keluar Aceh," tegas pihak LIRA.


​Purba juga menambahkan, ketegasan hukum sangat diperlukan untuk memberikan rasa keadilan bagi para pengusaha dan investor legal yang selama ini patuh membayar pajak serta tertib administrasi.


Aktivis LIRA ini juga berharap Pemerintah Aceh segera mengaktifkan kembali dan memperketat pemeriksaan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Bukan Kayu (SKSHHBK) di setiap jalur keluar Gayo Lues, terutama rute menuju Sumatera Utara.



​Hingga berita ini diturunkan, pihak DLHK Aceh diharapkan segera menurunkan tim khusus ke Gayo Lues guna mengusut tuntas kebocoran komoditas unggulan daerah ini sebelum industri lokal benar-benar mati total. (Red)

Posting Komentar