BREAKING NEWS

Respon Cepat, Tim Resmob Jatanras Polda Sulbar Tangkap 3 Pelaku Pencurian Tembaga Menara PLN

 


Polda Sulbar PRESISIKU.COM - Kepolisian Daerah Sulawesi Barat kembali menunjukkan ketangkasan dalam menindak tegas gangguan keamanan dan kerusakan fasilitas vital negara. Dimana Tim Resmob Jatanras Polda Sulbar berhasil menangkap tiga orang pelaku pencurian komponen tembaga menara transmisi milik PLN di wilayah Kabupaten Mamuju, hanya dalam waktu singkat setelah menerima laporan.


Kejadian bermula pada Kamis, 11 Juni 2026 beberapa pekan lalu, saat tim menerima laporan resmi dari petugas pengawas menara PLN Mamuju mengenai dugaan pencurian kabel dan tembaga penangkal petir yang terjadi di lokasi menara transmisi Desa Rosso, Kecamatan Sampaga.


Segera setelah laporan masuk, petugas bergerak menuju TKP untuk melakukan pemeriksaan lokasi, mengumpulkan petunjuk serta melacak jejak pelaku. 


Berdasarkan data dan bukti yang ditemukan di lapangan, rangkaian penangkapan berlangsung tepat di dini hari Jumat, 12 Juni 2026 pukul 00.10 Wita. Pelaku pertama berinisial MA berhasil diamankan di kediamannya di Desa Kabuloan, Kecamatan Sampaga.


Selanjutnya, sekitar pukul 00.30 Wita petugas menemukan keberadaan dua tersangka lainnya yaitu MF dan DP di kawasan sekitar Bandara Tampa Padang, Kecamatan Kalukku diamankan tanpa perlawanan.


Ketiga tersangka kemudian dibawa ke Polda Sulbar untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Di hadapan penyidik, mereka mengakui seluruh perbuatannya dan mengaku telah melakukan aksinya tidak hanya di satu lokasi, melainkan di tiga titik menara yang berbeda.


Berdasarkan keterangan saksi kunci dari tim pengawas PLN, sejak awal tahun 2026 hingga saat ini saja, jalur transmisi Mamuju Niw Topoyo telah kehilangan komponen penangkal petir pada sebanyak 12 menara, dengan estimasi kerugian materi mencapai sekitar Rp80.000.000.


Selain mengamankan para tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang yang menjadi alat pelaku maupun hasil kejahatan, antara lain: 




“Satu buah pelat penanda menara, Seperangkat alas kaki merk Swallow warna hitam, Satu jaket warna hitam, Dua karung hijau dan putih, Sepeda motor Yamaha Mio M3 (alat transportasi), Dua potong tembaga hasil curian dari lokasi berbeda, Linggis dan gunting besi (alat utama merusak dan memotong) dan Pakaian yang digunakan saat melakukan tindak pidana.”


Tim jatanras Polda Sulbar menegaskan bahwa fasilitas kelistrikan merupakan aset vital yang melayani kepentingan luas masyarakat. Segala bentuk tindakan merusak atau mencuri akan ditindak dengan cepat dan tegas demi menjaga kestabilan pelayanan publik serta keamanan wilayah.


Humas Polda Sulbar

Posting Komentar