Semarang – Kasus dugaan kelalaian medis kembali mencuat dan mengguncang dunia layanan estetika. Seorang pasien, Aprillia Handayani, menggugat Venice Aesthetic Clinic bersama salah satu dokternya dengan nilai fantastis, mencapai lebih dari Rp1 miliar. (13/04/2026).
Gugatan ini tidak hanya menyoroti hasil tindakan medis, tetapi juga membuka dugaan persoalan serius dalam proses pengambilan keputusan medis, pemberian informasi kepada pasien, hingga penanganan pasca tindakan.
Kuasa hukum penggugat, Sugiyono, S.E., S.H., M.H., menegaskan bahwa perkara ini bukan sekadar ketidakpuasan hasil estetika, melainkan menyangkut dugaan pelanggaran prinsip dasar dalam pelayanan kesehatan.
“Ini bukan soal hasil yang tidak sesuai ekspektasi. Ini menyangkut dugaan kelalaian serius yang berimplikasi pada cedera medis nyata. Fakta-fakta dalam gugatan menunjukkan adanya indikasi yang tidak bisa dianggap ringan,” tegas Sugiyono.
Menurut dalil gugatan, peristiwa bermula ketika penggugat datang untuk melakukan perawatan ringan. Namun, tindakan tersebut diduga diarahkan secara aktif menjadi prosedur Endolift, dengan klaim manfaat yang lebih baik serta risiko yang disebut minimal.
Alih-alih mendapatkan hasil yang dijanjikan, penggugat justru mengalami kondisi medis serius, termasuk cedera saraf wajah (paresis nervus fasialis), infeksi abses, serta trauma jaringan yang hingga kini masih memerlukan terapi lanjutan. Yang menjadi sorotan tajam adalah dugaan bahwa informasi medis yang diberikan sebelum tindakan tidak lengkap dan tidak mencerminkan risiko sebenarnya, sehingga persetujuan tindakan (informed consent) patut dipertanyakan validitasnya.
Lebih lanjut, dalam gugatan juga disebutkan bahwa ketika gejala komplikasi mulai muncul—termasuk pembengkakan berkepanjangan dan infeksi—kondisi tersebut diduga tidak ditangani secara cepat dan tepat, bahkan sempat dinyatakan “aman” oleh pihak dokter.
Sugiyono menilai, jika dalil ini terbukti di persidangan, maka hal tersebut dapat masuk dalam kategori pembiaran medis (delay of treatment) yang berpotensi memperburuk kondisi pasien.
“Dalam dunia medis, waktu adalah faktor krusial. Keterlambatan penanganan bukan hal sepele. Justru di situlah sering terjadi eskalasi kerusakan yang seharusnya bisa dicegah,” ujarnya.
Tidak hanya dokter, gugatan ini juga menyeret Venice Aesthetic Clinic sebagai institusi penyedia layanan. Penggugat mendalilkan adanya dugaan kelalaian dalam sistem pengawasan dan jaminan keselamatan pasien.
Dalam perspektif hukum, hal ini dikaitkan dengan prinsip tanggung jawab institusi terhadap tenaga medisnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 1367 KUHPerdata.
Nilai gugatan yang diajukan mencapai Rp1.029.361.400, terdiri dari kerugian materiil dan imateriil, termasuk penderitaan fisik, tekanan psikologis, serta potensi dampak jangka panjang terhadap kondisi wajah dan kualitas hidup penggugat.
Perkara ini juga turut melibatkan instansi pengawas di bidang kesehatan untuk memastikan aspek perizinan, standar pelayanan, dan mekanisme pengawasan berjalan sebagaimana mestinya.
Kasus ini kini menjadi perhatian luas, tidak hanya bagi para pihak, tetapi juga bagi masyarakat yang semakin kritis terhadap praktik layanan estetika yang berkembang pesat.
Di tengah sorotan publik dan proses hukum yang berjalan, posisi para tergugat kini berada dalam tekanan serius—bukan hanya secara hukum, tetapi juga secara reputasi.
Sugiyono menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal perkara ini secara maksimal.
“Kami akan membuka seluruh fakta di persidangan. Ini bukan hanya tentang klien kami, tetapi juga tentang standar perlindungan pasien yang tidak boleh ditawar,” tutupnya.
**Baramakassar_

0Comments