PRESISIKU.COM|Polda Sulbar - Dalam acara penyampaian Hasil Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 oleh Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Barat di Ruang Vicon Pamboang, Rabu (4/3/26). Polda Sulbar menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.


Acara tersebut dihadiri oleh Wakapolda Sulbar Brigjen Pol Hari Santoso, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat beserta timnya, seluruh Pejabat Utama Polda Sulbar, serta Kapolresta Mamuju, Kapolres Polman dan Kapolres Majene.


Dalam sambutannya, Wakapolda Sulbar menyatakan kegiatan ini sebagai momentum penting untuk memperkuat komitmen institusi Polri terhadap peningkatan pelayanan. 




"Kami menyambut baik ruang koordinasi dan pendampingan ini. Hasil penilaian menjadi cermin kinerja dan bahan introspeksi untuk melakukan pembenahan berkelanjutan," tutur Wakapolda.


Ia menekankan bahwa pelayanan publik seperti SIM, STNK, SKCK dan SPKT merupakan wajah terdepan Polri di mata masyarakat. "Kita harus cegah sedini mungkin penyimpangan prosedur, penundaan, ketidakjelasan informasi dan penyalahgunaan kewenangan," jelasnya.


Wakapolda juga mengumumkan langkah-langkah konkret yang akan dilakukan untuk menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman, antara lain: penguatan pengawasan internal, penegakan disiplin dan kode etik, peningkatan kompetensi personel, optimalisasi teknologi informasi, serta penyusunan rencana aksi perbaikan yang terukur. 


Ia juga memerintahkan para Kapolres/ta untuk mengevaluasi hasil penilaian dan menjadikannya pedoman perbaikan sistem pelayanan.


"Sekalipun ada capaian yang baik, kita harus terus meningkatkan standar. Bila ada kekurangan, itu tanggung jawab kita bersama untuk memperbaikinya. Kami berkomitmen wujudkan pelayanan profesional, transparan, akuntabel dan berkeadilan sesuai semangat Polri Presisi, prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan," tegasnya.


Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat menjelaskan bahwa penilaian maladministrasi merupakan rangkaian kegiatan sistematis dengan dimensi yang telah ditetapkan sebagai upaya pengawasan. Tujuan umumnya adalah untuk perbaikan kualitas pelayanan dan kepatuhan terhadap produk pengawasan Ombudsman.


Penilaian dilakukan melalui beberapa dimensi, yaitu input (mengukur pengetahuan pelaksana, perencanaan, jaminan pelayanan, dan pengawasan internal), proses (mengukur gap persepsi antara penyelenggara dan penerima pelayanan), output (menambah hasil penilaian eksternal seperti IPM, SPM, PN dan IKM), pengaduan (mengukur komitmen penyelenggara dalam mengelola pengaduan), serta kepercayaan masyarakat yang mengadopsi kerangka survei OECD.


Lebih lanjut, pihaknya menjelaskan bahwa tingkat kepatuhan terhadap hasil pengawasan bertujuan mendorong perbaikan berkelanjutan, dengan produk pengawasan berupa tindakan korektif, saran perbaikan saran penyempurnaan dan rekomendasi yang wajib dipatuhi.


"Kami memberikan apresiasi kepada unit layanan yang memperoleh nilai 78,00–100 sebagai bentuk penghargaan atas upaya meningkatkan kualitas pelayanan. Sedangkan untuk unit yang memperoleh nilai 0–77,99, kami berikan pembinaan, teguran dan dorongan pemahaman tentang pelayanan publik yang baik," tuturnya.


Pihaknya berharap sinergi antara Polda Sulbar dan Ombudsman RI dapat terus terjalin guna memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Sulawesi Barat.


Humas Polda Sulbar//Red : MLS