SULBAR|PRESISIKU.COM _ Rokok ilegal yang diduga menggunakan pita cukai palsu dan ada pula yang tanpa menggunakan pita cukai (polosan) secara bebas diperjual belikan di sejumlah pasar hingga ke kios kecil di Sulawesi Barat. Sabtu 14/03/2026.
Dengan harganya yang murah dan mudah didapatkan tentunya membuat pedagang kecil tertarik karna disamping keuntungannya juga bayak peminatnya, hingga akhirnya berbagai macam merek rokok ilegal bermunculan diantaranya rokok Feloz, Rocker, Big Ben, Djati, ABS, MBS, Pinos, Konser, Neo Merah, Gess, Gass Bold, K-You, Lexus, dan ada pula yang tidak menggunakan pita cukai.
Menurut ketua umum Badan Independen Pendampingan dan Perlindungan Hukum Masyarakat Indonesia (BIPPHUM INDONESIA) Nurhanuddin,SH saat di konfirmasi sangat menyayangkan maraknya rokok ilegal di provinsi sulawesi barat yang diperjual belikan secara bebas dan terang terangan,
Selain dari faktor kesehatan yang menghawatirkan bagi para penggunanya juga berdampak merugikan keuangan negara. Padahal didalam Undang-Undang (UU) No. 39 Tahun 2007 atas perubahan UU nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai, yang sangat jelas bagi pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana hingga 8 tahun penjara.
Atas informasi yang kami dapatkan bahwa rokok tersebut diduga berasal dari luar pulau Sulawesi, tentunya kami dari BIPPHUM INDONESIA mempertanyakan kinerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Kanwil DJBC Sulbagsel) dikarenakan kurangnya pengawasan dan penindakan tegas.
Seolah-olah para pedagang rokok ilegal ini ada yang melindungi (membekingi), sehingga peredaran rokok ilegal tidak ada hentinya di provinsi Sulawesi Barat hingga saat ini.
Apabila peredaran rokok ilegal di provinsi Sulawesi Barat masih terus berlangsung secara bebas tanpa adanya tindakan tegas, maka diduga kuat ada oknum yang terlibat dibalik peredaran rokok ilegal tersebut. Kami dari BIPPHUM INDONESIA akan melaporkan atas kinerja Kanwil DJBC Sulbagsel terkait upaya pemberantasan rokok ilegal di Sulawesi Barat. "Tegas Nurhanuddin"
(Sumber: Ketua Umum BIPPHUM)

0Comments