Presisiku.com|Maros, 3 November 2025 — Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat (LIDIK PRO) Kabupaten Maros kembali menyoroti lambannya penanganan laporan polisi milik warga Dusun Bengo, Desa Limapoccoe, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Maros.


Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: LP/B/223/VIII/2022/SPKT POLRES MAROS, tertanggal 10 Agustus 2022, atas nama pelapor Hj. Nuraeni dengan terlapor H. Ambo Sakka, terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 KUHP tentang masuk pekarangan orang tanpa izin.


Berdasarkan hasil penelusuran lembaga, laporan tersebut diduga belum ditindaklanjuti secara maksimal oleh penyidik Polres Maros hingga saat ini. Hal ini memunculkan dugaan bahwa laporan telah mangkrak selama lebih dari tiga tahun sejak diterbitkannya surat tanda terima laporan.


Ketua LIDIK PRO Kabupaten Maros, Ismar SH, menegaskan bahwa lembaganya telah mengambil langkah resmi dengan mengirimkan surat permohonan tindak lanjut kepada Kapolres Maros. Surat tersebut bernomor 028/LIDIKPRO-MRS/XI/2025, tertanggal 3 November 2025, dan berisi permintaan agar pimpinan Polres Maros melakukan evaluasi serta percepatan penanganan laporan Hj. Nuraeni.


“Kami dari LIDIK PRO Maros telah secara resmi menyurati Kapolres Maros untuk meminta agar laporan Hj. Nuraeni ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum. Sudah terlalu lama laporan ini terabaikan, padahal masyarakat menunggu keadilan,” tegas Ismar 

kepada wartawan, Senin (3/11/2025).


Dalam surat tersebut, LIDIK PRO juga mendesak agar penyidik memberikan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) kepada pelapor serta menjamin proses penyidikan dilakukan secara transparan dan profesional.


 “Kami meminta agar Kapolres turun langsung mengevaluasi kinerja penyidik yang menangani laporan ini. Jangan sampai kepercayaan publik terhadap institusi Polri menurun akibat lambannya penanganan laporan warga kecil,” tambah Ismar.


Ismar menegaskan bahwa LIDIK PRO Maros akan terus mengawal dan memantau perkembangan kasus tersebut hingga ada kepastian hukum yang adil bagi Hj. Nuraeni.


 “Apabila dalam waktu dekat tidak ada perkembangan, kami akan membawa persoalan ini ke tingkat Polda Sulsel dan mengirimkan tembusan surat kepada Kapolda,” ujarnya menutup.


Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Maros belum memberikan tanggapan resmi atas surat resmi yang dilayangkan oleh LIDIK PRO Maros tersebut.