Mamuju Tengah Presisiku.com| Kapolres Mamuju Tengah, AKBP Hengky Kristano Abadi, S.H., S.I.K., mengambil langkah tegas dan cepat menanggapi laporan dugaan pelecehan yang diduga melibatkan oknum personel Polres Mamuju Tengah berinisial S.


Kapolres menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran, Dugaan tindakan tidak terpuji tersebut langsung ditindaklanjuti dengan pemeriksaan intensif oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Sie Propam) Polres Mamuju Tengah.


"Kami tidak akan mentolerir sedikit pun pelanggaran. Begitu informasi dan laporan kami terima, saya langsung instruksikan Propam untuk melakukan penyelidikan menyeluruh. Siapa pun yang terbukti melanggar etika maupun hukum, akan ditindak tegas tanpa pandang bulu. Tidak ada tempat bagi oknum seperti itu di institusi kami,"tegas Kapolres.



Kapolres menegaskan bahwa Polri adalah institusi penegak hukum yang wajib menjadi teladan di tengah masyarakat. Oleh karena itu, ia memastikan proses hukum terhadap oknum S akan berjalan secara transparan, profesional, dan akuntabel. Tidak ada kompromi bagi siapa pun yang mencoreng nama baik institusi."


"Jika terbukti bersalah, sanksi akan diterapkan sesuai prosedur hukum dan disiplin anggota. Bisa berupa tindakan kode etik, disiplin, hingga pidana bila memenuhi unsur,”lanjut AKBP Hengky Kristano.



Kapolres juga menyampaikan bahwa dirinya sangat menyayangkan peristiwa ini, namun menjadikan hal tersebut sebagai momentum untuk melakukan pembenahan internal. Ia mengimbau seluruh personel Polres Mamuju Tengah agar menjunjung tinggi kehormatan, etika, dan tanggung jawab sebagai aparat penegak hukum.


“Saya tegaskan, ini menjadi peringatan keras. Tidak ada perlindungan bagi pelaku. Kita harus bersih dari dalam untuk bisa dipercaya masyarakat,” tutupnya.


Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap pendalaman dan pendisiplinan internal. Polres Mamuju Tengah juga membuka ruang kepada pihak korban untuk mendapatkan pendampingan hukum dan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.


Polres Mamuju Tengah//Red. Mukhlis