Presisiku.com Polewali Mandar|Sejumlah warga di Desa Parappe Kecamatan Campalagian Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, dievakuasi Oleh Polres Polman Kapolres Polman Akbp Anjar Purwoko Pimpin Langsung Evakuasi di Dampingi Kabag Ops Polres Polman Kompol Najamuddin bersama PJU Polres Polman dan Personil Polres Polman, imbas aksi anarkis massa merusak 2 rumah di daerah ini. Sebabnya, massa kesal karena pemilik rumah yang menjadi sasaran pengrusakan memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Polewali Keputusan Perkara sengketa tanah oleh PN. Polewali antara Nurma Atjo,L. P, dkk dengan Jumardi,dkk sesuai perkara gugatan No : 102 / Pdt.G / 2024 / PN. Pol. hingga warga merasa dirugikan di Dusun Passairang Desa Parappe Kecamatan Campalagian Kabupaten Polman. Jumat dini hari (13/06/2025).
“Jadi kebetulan korban dari aksi pengrusakan ini adalah salah satu saksi, di mana yang bersangkutan adalah salah satu saksi yang menguntungkan bagi pihak penggugat, sehingga muncul ketidakpuasan bahwasanya saksi ini, dirasa merugikan bagi pihak tergugat sehingga dilakukan aksi sepihak oleh sekelompok massa dengan melakukan tindakan-tindakan anarkis,” kata Kapolres Polman, AKBP Anjar Purwoko kepada wartawan,
Aksi pengrusakan ini berlangsung di Dusun Passairang, Desa Parappe, Kecamatan Campalagian, Kamis malam (12/06) sekira pukul 18.30 WITA. Massa melempari rumah korban mengunakan batu dan kayu hingga menimbulkan kerusakan pada bagian dinding dan menyebabkan kaca jendela pecah.
Sedikitnya 200 personel Polres Polman dikerahkan untuk mengamankan situasi di lokasi keributan. Termasuk membantu proses evakuasi pemilik rumah dan keluarganya.
“Alhamdulillah tidak ada korban jiwa, kami berhasil mengevakuasi beberapa orang di dalam rumah. Dari pengecekan tadi ada 2 tkp (tempat kejadian peristiwa), ada 2 rumah yang dilakukan pengrusakan,” ungkap Anjar.
Lebih lanjut Akbp Anjar Purwoko mengungkapkan, pihaknya akan melakukan proses lebih lanjut jika korban pengrusakan secara resmi melaporkan masalah ini kepada pihak berwajib.
“Kita akan tindak lanjuti sebagaimana prosedur yang berlaku, kami juga akan koordinasi juga dengan pihak korban, apakah kerugian yang dideritanya akan dilaporkan atau tidak, karena kita harus mempertimbangkan juga dampak, apabila mungkin ada pelaporan, ditakutkan menambah kebencian Warga dan memperkeruh situasi kamtibmas, perihal Pelaporannya kami akan koordinasi dengan pihak korban,” tuturnya.
AKBP Anjar Purwoko mengimbau warga tidak melakukan tindakan anarkis karena dapat menimbulkan tindak pidana baru. Terkait ketidakpuasan dengan putusan yang dijatuhkan pihak pengadilan dalam sengketa tanah ini, warga diminta untuk menempuh jalur hukum.
“Kami berharap masyarakat tidak melakukan tindakan anarkis yang justru nanti dapat menimbulkan tindak pidana baru. Biarlah kalau memang ada sengketa, biar bergulir silahkan berprores sebagaimana mestinya dengan aturan yang ada, negara kita negara hukum, apabila ada ketidakpuasan tempuhlah jalur hukum, jangan menggunakan aksi-aksi sepihak atau anarkis yang justru memperkeruh suasana,“ pungkasnya.
Humas Polres Polman//Red; Mukhlis
0Comments