SOPPENG Presisiku.com|Meluruskan terkait mutasi pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Public Safety Center (PSC) 119 Lilirilau ke PSC Kecamatan Citta akhirnya mendapat tanggapan resmi dari Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Soppeng, Evinuddin, Kamis (26/6/2025)
Ia menegaskan bahwa mutasi tersebut merupakan kewenangan internal Dinkes Soppeng dan tidak memerlukan campur tangan bupati.
Melalui sambungan telepon, Evinuddin menjelaskan bahwa mutasi ini sepenuhnya adalah bagian dari internal dinas.
"Ini merupakan kewenangan Dinas Kesehatan Kabupaten Soppeng," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa urusan terkait pegawai non-PNS tidak sampai ke bupati, tegasnya.
Lebih lanjut, Evinuddin memaparkan bahwa mutasi ini dilaksanakan dalam rangka memenuhi kebutuhan organisasi dan pelayanan kesehatan di Kabupaten Soppeng, jelasnya.
"UPTD PSC Citta butuh tambahan personil, olehnya kami memilih salah satu non-ASN yang kami anggap paling berpengalaman untuk mengisi kekurangan yang ada". pungkas Evinuddin (***)
0Comments