Wajo Presisiku.com|Terkuak usai Polres Wajo melaksanakan konferensi pers di Mapolres Wajo, dipimpin Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Rosid Ridho, Kamis (26/6/2025)


Tampak didampingi Kasat Reskrim, IPTU Fahrul dan Kanit Pidum, IPDA Muhlis.


IPTU Fahrul dalam keterangannya, menyebut pelaku melakukan aksi seorang diri.




"Pelaku merupakan Satpam Bank Sulselbar Cabang Sengkang. Awal mula kejadian saat pelaku meminta izin kepada pimpinan untuk bertukar shif dengan rekan kerja guna melancarkan aksi," 

"Saat bertukar shif, disitulah pelaku melancarkan aksi dengan mencuri kunci ATM di Kantor Bank Sulselbar Cabang Sengkang," tambahnya.




Lanjut, kata IPTU Fahrul setelah mencuri kunci, pelaku kemudian membobol ATM di di sejumlah lokasi, yakni Sabbangparu dan Pammana.


"Untuk ATM dan TKP ada dua, Sabbangparu dan Pammana. Di situ pelaku mencuri uang dengan membuka ATM menggunakan kunci yang telah dicuri," lanjutnya.



Aksinya sempat berjalan lancar, namun kala dirinya melakukan pengrusakan fasilitas di dalam Kantor Cabang Sengkang dengan dalih mengelabui, dari situlah modus kejahatannya terungkap.


Alhasil, Polisi melakukan pengejaran terhadap pelaku dengan berkordinasi dengan Polresta Manado.


"Pelaku melarikan diri ke Manado, Sulawesi Utara usai melancarkan aksinya, tepatnya di wilayah Kecamatan Sario," kata IPTU Fahrul.


Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai, 5 buah kaset, obeng dan pemotong kertas.


"Iya, kami mengamankan uang tunai sebesar Rp410.700.000, 5 buah kaset, obeng untuk mencungkil dan pemotong kertas yang digunakan untuk memecahkan kaca pintu kantor bank tersebut," jelasnya.


Pelaku disangkakan dengan pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pidana pencurian dengan pemberatan.


"Ancaman hukuman bagi pelaku paling lama 7 tahun," ungkapnya.


Saat ini, Polisi masih melakukan pengembangan kasus.


"Kami masih melakukan pengembangan," tandasnya.


#KasiHumasPolresWajo