POLMAN  Presisiku.com|Pelaksanaan eksekusi lahan beserta rumah yang terletak di Desa Lapeo, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, dengan adanya 3 Orang dari Pihak Tergugat yang diamankan di Polres Polman. Jumat (23/05/25)


Pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekitar pukul 12.00 Wita, bertempat di Jln. Poros Polman Majene  Desa Lapeo Kec. Campalagian Kab. Polman, Polres Polman melaksanakan pengamanan eksekusi yang dipimpin Kapolres Polman AKBP Anjar Purwoko, oleh PN. Polewali berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Polewali No : 6 / PDT. EKS / 2022 / PN Pol. Jo No :  14 / Pdt. G / 2006/ PN. Pol  Jo 16 / Pdt.Bth / 203 / PN. Pol Jo 26 / Pdt / 2023 / Perkara perdata antara Nurja Rayo pemohon eksekusi  melawan Hasanuddin Pili Tomohon eksekusi. 



Bahwa pihak termohon yang bertahan untuk menggagalkan Eksekusi disekitar obyek berjumlah Kl. 80 (delapan puluh) orang dengan melakukan orasi secara bergantian serta memblokade jalan menuju obyek dengan cara melintangkan bambu di badan jalan, menumpuk ban mobil bekas, pelepah daun kelapa kering kemudian disiram bensin lalu dibakar, serta pihak termohon eksekusi menyiapkan tumpukan batu, bom molotov, serta membawa dan menggunakan senjata tajam. 


Bahwa dalam kegiatan pengamanan tersebut dilakukan tindakan tegas dengan mengamankan beberapa orang yang melakukan perintangan dengan ancaman kekerasan atau dengan kekerasan dalam pelaksanaan eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Polewali.


Dalam upaya menjalankan eksekusi tersebut, aparat Kepolisian Polres Polman bersama Brimob Kompi III Batalyon A Polman melakukan tindakan pengamanan ketat di objek Lokasi. 


Kapolres Polman Akbp Anjar Purwoko, dalam keterangannya, menegaskan bahwa aparat Kepolisian bertindak profesional dan mengedepankan pendekatan humanis. 


Beliau menambahkan bahwa tindakan pengamanan terhadap ketiga terduga pelaku dilakukan guna menjaga ketertiban dan memastikan eksekusi berjalan sesuai prosedur hukum. 



"Kami menindak tegas setiap upaya yang menghambat proses hukum. Ketiga orang ini saat ini sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Polman," ujarnya.



Kasat Reskrim Polres Polman Akp Budi Adi Juga menambahkan Dari Hasil Gelar Perkara Terhadap Perkara dugaan tindak pidana Tentang Perlawanan terhadap pejabat yang melaksanakan tugas, Sesuai dengan Pasal 212 KUHP dengan terduga pelaku Rais Rahman Alias Papa Desi, dengan kesimpulan gelar Memaksimalkan penyelidikan dengan mencari dan mengumpulkan bukti-bukti Terhadap terduga pelaku Rais Rahman Alias Papa Desi dikembalikan ke pihak keluarga. 


Sedangkan terhadap perkara dugaan tindak pidana membawa, menguasai, menyimpan senjata tajam dengan terduga pelaku M. Syarif Alias Papa Sarli dan Supardi Alias Pardin, perkaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan dan ditetapkan sebagai Tersangka dugaan tindak pidana membawa, menguasai, menyimpan senjata tajam Sesuai dengan Pasal 2 Ayat (1) UUDrt. No 12 Tahun 1951 dengan Ancaman Hukuman Penjara Maksimal 10 tahun



Sementara itu, Kapolres Polman Akbp Anjar Purwoko mengimbau semua pihak untuk menghormati keputusan hukum dan menghindari tindakan yang dapat memperkeruh suasana. Proses mediasi sebelumnya telah difasilitasi, namun tidak menemukan titik temu.


Pelaksanaan eksekusi di Desa Lapeo ini menjadi sorotan publik bahkan Viral di Media Sosial Seperti Facebook, Tiktok, Instagram dan Platform Lainnya terutama terkait dinamika sosial.



Sumber;

Humas Polres Polman

Redaksi: Mukhlis