Wajah Polri di Bawah Jenderal Santri
Oleh: RM Gusti Haes, Penulis adalah Ketua Umum JAMIRA (Jaringan Media Indonesia Raya)
Pergantian pucuk pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) selalu membawa harapan sekaligus pertanyaan. Ketika Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto resmi dilantik sebagai Kapolri pada 1 Oktober 2026, perhatian publik tidak hanya tertuju pada perjalanan karier dan rekam jejaknya di institusi kepolisian, tetapi juga pada identitas personal yang melekat pada dirinya: sebutan "Jenderal Santri".
Julukan tersebut menarik untuk dicermati. Suyudi kerap dikaitkan dengan akar tradisi keagamaan keluarga Banten yang memiliki hubungan genealogis dengan lingkungan ulama. Identitas ini kemudian menghadirkan persepsi tentang sosok perwira tinggi yang memiliki kedekatan dengan tradisi religius dan nilai-nilai kesantrian.
Namun, pertanyaan yang jauh lebih penting bukanlah seberapa kuat garis keturunan seorang jenderal dengan keluarga ulama, melainkan sejauh mana nilai-nilai moral yang diasosiasikan dengan tradisi tersebut dapat tercermin dalam kepemimpinannya.
Sebab, Polri tidak membutuhkan sekadar pemimpin dengan identitas religius. Polri membutuhkan pemimpin yang mampu menghadirkan keadilan, integritas, ketegasan, dan keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat.
Santri Bukan Sekadar Identitas, Melainkan Tanggung Jawab Moral
Dalam tradisi pesantren, kesantrian tidak semata-mata diukur dari garis keturunan atau kedekatan seseorang dengan keluarga ulama. Santri identik dengan proses pendidikan, kedisiplinan, penghormatan terhadap ilmu, kerendahan hati, serta pembentukan akhlak.
Nilai-nilai tersebut seharusnya menjadi refleksi penting bagi siapa pun yang menyandang identitas religius, terlebih seseorang yang memegang jabatan strategis dalam institusi penegak hukum.
Jika sebutan Jenderal Santri dilekatkan kepada Suyudi, publik tentu memiliki ekspektasi lebih terhadap keteladanan moralnya. Bukan karena latar belakang keluarga dapat menjamin integritas seseorang, melainkan karena nilai-nilai keagamaan semestinya melahirkan tanggung jawab yang lebih besar dalam menjalankan amanah.
Dalam konteks kepolisian, nilai keadilan harus diwujudkan tanpa diskriminasi. Ketegasan tidak boleh berubah menjadi kesewenang-wenangan. Kewenangan tidak boleh menjadi alat untuk menekan masyarakat, dan hukum tidak boleh kehilangan keberpihakannya terhadap kebenaran.
Di sinilah identitas Jenderal Santri memperoleh makna yang sesungguhnya: bukan sebagai simbol untuk membangun citra, melainkan sebagai tantangan moral untuk membuktikan kepemimpinan yang berintegritas.
Polri Membutuhkan Lebih dari Sekadar Pergantian Kapolri
Pergantian kepemimpinan dari Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada Suyudi Ario Seto berlangsung di tengah tuntutan masyarakat terhadap pembenahan institusi kepolisian.
Selama bertahun-tahun, Polri telah melakukan berbagai agenda transformasi kelembagaan. Perbaikan pelayanan publik, digitalisasi, penguatan pengawasan internal, hingga program Presisi menjadi bagian dari upaya membangun kepolisian yang profesional dan modern.
Sejumlah hasil survei juga menunjukkan perkembangan persepsi masyarakat. Litbang Kompas pada Juni 2026 mencatat tingkat kepercayaan publik terhadap Polri mencapai 82,4 persen, meningkat dibandingkan 76,2 persen pada survei 2025.
Namun, angka kepercayaan tersebut merupakan potret sebelum Suyudi menjabat Kapolri. Karena itu, capaian tersebut tidak bisa langsung dikaitkan dengan kepemimpinan barunya. Justru angka itu menjadi modal sekaligus tanggung jawab bagi Kapolri yang sekarang untuk mempertahankan dan meningkatkannya.
Di sisi lain, pekerjaan rumah institusi kepolisian belum selesai. Data Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menunjukkan Polri menjadi institusi yang paling banyak dilaporkan masyarakat sepanjang 2025, dengan 752 aduan dari total 2.796 aduan yang diterima Komnas HAM.
Tentu saja, jumlah aduan tidak otomatis membuktikan seluruh laporan sebagai pelanggaran HAM. Namun, angka tersebut merupakan sinyal penting bahwa mekanisme pengawasan, akuntabilitas, dan perlindungan hak masyarakat tetap membutuhkan perhatian serius.
Artinya, tantangan Suyudi bukan hanya mempertahankan capaian positif, tetapi juga memastikan setiap persoalan yang selama ini menjadi sumber ketidakpercayaan publik ditangani secara terbuka dan bertanggung jawab.
Ujian Sesungguhnya Ada pada Keadilan dan Keteladanan
Sebagai mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Suyudi memiliki pengalaman dalam penanganan kejahatan dan kepemimpinan institusi penegak hukum. Pengalaman panjangnya di bidang reserse juga menjadi bagian dari perjalanan profesional yang mengantarkannya ke kursi Kapolri.
Namun, memimpin Polri dengan seluruh kompleksitas kewenangan, struktur organisasi, dan jangkauan wilayah tentu berbeda dari memimpin satu lembaga penegakan hukum lainnya.
Kapolri harus mampu memastikan bahwa institusi yang dipimpinnya tidak hanya kuat dalam penindakan, tetapi juga memiliki kepekaan terhadap persoalan sosial, menghormati hak asasi manusia, serta mampu memberikan perlindungan kepada seluruh lapisan masyarakat.
Ada sejumlah pekerjaan mendasar yang layak menjadi prioritas.
Pertama, memperkuat pengawasan terhadap anggota kepolisian. Setiap penyalahgunaan kewenangan harus ditangani secara objektif, tanpa perlindungan berdasarkan pangkat, jabatan, atau kedekatan personal.
Kedua, membangun penegakan hukum yang tidak diskriminatif. Masyarakat harus memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum, baik mereka yang memiliki kekuasaan dan kekayaan maupun warga biasa yang tidak memiliki akses terhadap kekuatan politik atau ekonomi.
Ketiga, memperbaiki kualitas pelayanan kepolisian. Masyarakat yang datang ke kantor polisi untuk mencari perlindungan dan keadilan seharusnya memperoleh pelayanan yang manusiawi, bukan justru menghadapi ketakutan atau ketidakpastian.
Keempat, memperkuat transparansi dan akuntabilitas. Kepercayaan publik tidak cukup dibangun melalui pernyataan dan kampanye kelembagaan. Ia harus tumbuh dari keterbukaan dalam menangani perkara, kesediaan menerima kritik, serta keberanian mengoreksi kesalahan internal.
Kelima, menjaga independensi penegakan hukum. Polri harus berdiri sebagai institusi negara yang melayani seluruh masyarakat, bukan menjadi instrumen kepentingan kelompok, kekuasaan, maupun individu tertentu.
Dari Simbol Religius Menuju Kepemimpinan yang Humanis
Indonesia memiliki tradisi keagamaan yang kuat. Nilai-nilai pesantren, termasuk kejujuran, amanah, kesederhanaan, kedisiplinan, dan penghormatan terhadap sesama manusia, merupakan modal sosial yang penting dalam kehidupan berbangsa.
Karena itu, kehadiran sosok yang diasosiasikan dengan tradisi ulama di pucuk pimpinan kepolisian dapat menjadi momentum refleksi mengenai pentingnya moralitas dalam menjalankan kekuasaan.
Tetapi jangan sampai identitas religius justru berhenti sebagai instrumen pencitraan.
Masyarakat tidak membutuhkan polisi yang hanya terlihat santun dalam seremoni, tetapi juga polisi yang santun ketika berhadapan dengan warga kecil. Masyarakat tidak membutuhkan pemimpin yang hanya berbicara tentang keadilan, tetapi juga institusi yang mampu memberikan keadilan ketika berhadapan dengan kepentingan besar.
Kepemimpinan yang humanis bukan berarti kepolisian kehilangan ketegasan. Sebaliknya, ketegasan harus berjalan bersama profesionalisme, penghormatan terhadap hukum, dan perlindungan terhadap hak masyarakat.
Dalam hal ini, Jenderal Suyudi memiliki kesempatan untuk menunjukkan bahwa nilai-nilai moral yang sering diasosiasikan dengan tradisi kesantrian dapat hadir dalam praktik kepemimpinan institusional.
Sejarah Akan Mengukur Kinerja, Bukan Julukan
Pada akhirnya, wajah Polri di bawah kepemimpinan Jenderal Suyudi Ario Seto tidak akan ditentukan oleh sebutan Jenderal Santri yang melekat pada dirinya.
Sejarah tidak mencatat seorang pemimpin hanya karena latar belakang keluarga, silsilah keturunan, atau identitas keagamaannya. Sejarah mencatat apa yang dilakukan, perubahan yang dihasilkan, dan warisan kelembagaan yang ditinggalkan.
Jika kelak masyarakat merasakan penegakan hukum yang lebih adil, pelayanan yang semakin manusiawi, pengawasan yang efektif, serta keberanian institusi menindak anggotanya sendiri ketika melakukan pelanggaran, maka perubahan wajah Polri akan memperoleh makna yang nyata.
Sebaliknya, jika persoalan lama tetap berulang, identitas religius tidak akan cukup untuk menjawab tuntutan publik.
Suyudi kini memegang amanah besar. Ia bukan hanya membawa nama dan perjalanan karier pribadinya, tetapi juga memikul tanggung jawab terhadap kehormatan institusi kepolisian dan kepercayaan masyarakat.
Maka, pertanyaan yang patut diajukan bukan lagi apakah Suyudi layak disebut Jenderal Santri, melainkan apakah nilai-nilai moral yang melekat pada sebutan itu mampu diterjemahkan menjadi keadilan bagi rakyat.
Sebab, pada akhirnya, Polri tidak membutuhkan sekadar Jenderal yang memiliki identitas santri. Polri membutuhkan kepemimpinan yang menjadikan kejujuran sebagai prinsip, keadilan sebagai tindakan, dan pengabdian kepada masyarakat sebagai kehormatan tertinggi.
Di situlah wajah Polri yang sesungguhnya harus dibangun. (*)
