"Viral" Satreskrim Polres Polman Tegas Berantas Kejahatan Jalanan, Tiga Tersangka Diamankan
Polewali Mandar PRESISIKU.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, berhasil mengungkap kasus kekerasan jalanan yang menewaskan seorang pemuda berinisial HU (18).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, termasuk seorang pria yang diduga merupakan ketua Geng Motor CMP Brutal.
Kasus tragis tersebut terjadi di Jalan Trans Sulawesi, Desa Tonrolima, Kecamatan Matakali, Kabupaten Polman, Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 01.50 WITA.
Korban HU saat itu berboncengan sepeda motor bersama rekannya, RA (21). Dalam perjalanan, sepeda motor yang mereka kendarai diduga ditendang oleh anggota kelompok geng motor yang sedang berkonvoi hingga menyebabkan keduanya terjatuh.
Peristiwa tersebut diduga dipicu persoalan sepele. Para pelaku disebut tersinggung karena sepeda motor korban mendahului rombongan konvoi mereka.
Akibat kejadian itu, HU mengalami luka serius setelah terbentur kursi beton hingga meninggal dunia.
Sementara rekannya, RA, mengalami patah tulang pada bagian kaki dan harus mendapatkan perawatan medis.
Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Budi Adi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku kejahatan yang mengancam keselamatan masyarakat.
“Intinya tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan, termasuk kejahatan jalanan,” tegas AKP Budi Adi kepada wartawan melalui sambungan telepon, Selasa (20/10/2026).
Setelah menerima laporan kejadian, jajaran Satreskrim Polres Polman langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku.
Meski lokasi kejadian tergolong sepi dan minim penerangan, polisi terus mengumpulkan bukti serta menelusuri berbagai petunjuk, termasuk rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi.
Berkat upaya tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi sejumlah orang yang diduga terlibat dalam peristiwa kekerasan jalanan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, dua pemuda berinisial SL (18) dan AR (17) ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam aksi yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Penyidik kemudian melaksanakan prarekonstruksi di lokasi kejadian pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 17.30 WITA untuk mendalami kronologi serta peran masing-masing pihak.
Kegiatan tersebut turut menyita perhatian warga yang berada di sekitar lokasi dan sempat menyebabkan arus lalu lintas di Jalan Trans Sulawesi mengalami kemacetan.
Pengembangan penyidikan terus dilakukan oleh Satreskrim Polres Polman. Setelah pemeriksaan tambahan dan gelar perkara, polisi kembali menetapkan seorang pria berinisial KM (25), yang diduga merupakan ketua Geng Motor CMP Brutal, sebagai tersangka.
Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam kasus kekerasan jalanan yang menewaskan HU bertambah menjadi tiga orang.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, kemudian dilakukan prarekonstruksi, selanjutnya pemeriksaan tambahan dan gelar perkara. Akhirnya, status ketua Geng CMP Brutal dinaikkan menjadi tersangka,” jelas AKP Budi Adi.
Polisi Dalami Keterlibatan Anggota Lain
Meski telah menetapkan tiga tersangka, Satreskrim Polres Polman masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan anggota geng motor lainnya dalam peristiwa tersebut.
Polisi memastikan setiap pihak yang terbukti terlibat berdasarkan alat bukti yang cukup akan dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Anggota geng yang lain masih didalami keterlibatannya. Apabila cukup bukti, akan dimintai pertanggungjawaban hukum,” pungkas AKP Budi Adi.
Pengungkapan kasus ini menjadi bentuk keseriusan Polres Polman dalam menindak kejahatan jalanan serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Polres Polman juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas dan tidak terlibat dalam aksi konvoi yang membahayakan pengguna jalan lainnya.
Polisi Bersama Masyarakat, menjaga keamanan dan keselamatan demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Polewali Mandar.
Redaksi/MLS
