BREAKING NEWS

Sat Reskrim Polres Majene Meningkatkan Penanganan Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan Dari Penyelidikan Ke Tahap Penyidikan Melalui Mekanisme Gelar Perkara

 



MAJENE PRESISIKU.COM — Penanganan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama di muka umum yang terjadi di wilayah Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene, terus bergulir. Unit I Tipidum Satreskrim Polres Majene menggelar perkara terkait kasus tersebut, Selasa (29/9/2026).


Gelar perkara yang berlangsung di ruang Satreskrim Polres Majene itu dipimpin langsung Kepala Satreskrim Polres Majene, AKP Fredy, S.H., M.H. Kegiatan tersebut dilakukan untuk membahas sekaligus menentukan langkah hukum terhadap dua laporan polisi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan.


Dalam perkara ini, terdapat dua laporan polisi yang ditangani penyidik, masing-masing LP/B/74/IX/2026/SPKT/POLRES MAJENE/POLDA SULBAR tanggal 27 September 2026 dan LP/B/73/IX/2026/SPKT/POLRES MAJENE/POLDA SULBAR tanggal 27 September 2026.


Hasil gelar perkara menyepakati bahwa kedua laporan tersebut telah memenuhi alat bukti untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. Keputusan tersebut menjadi bagian dari proses hukum untuk mengungkap secara terang peristiwa yang terjadi, termasuk mengumpulkan alat bukti serta mendalami keterlibatan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara.


Kasat Reskrim Polres Majene AKP Fredy menegaskan, proses penyidikan akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan setiap perkembangan perkara akan didasarkan pada alat bukti yang diperoleh penyidik.


“Setelah dilakukan gelar perkara, disepakati kedua laporan tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan. Selanjutnya penyidik dan penyidik pembantu akan melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan langkah-langkah hukum sesuai prosedur,” ujar AKP Fredy.


Ia menambahkan, penyidik juga diarahkan untuk melengkapi administrasi penyidikan sebagai bagian dari tahapan penanganan perkara agar proses hukum dapat berjalan secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Dengan peningkatan status ke tahap penyidikan, Satreskrim Polres Majene selanjutnya akan melakukan serangkaian tindakan penyidikan guna membuat terang dugaan tindak pidana tersebut serta menentukan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan.

Posting Komentar