Polda Sulsel Ungkap 148 Laporan Polisi dan Amankan 176 Tersangka Selama Empat Bulan Terakhir
MAKASSAR PRESISIKU.COM – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan melalui konferensi pers terbaru memaparkan hasil rekap penindakan dan penangkapan yang dilakukan selama empat bulan terakhir di wilayah hukum Sulawesi Selatan. Dalam operasi yang berlangsung secara berkelanjutan tersebut, aparat kepolisian berhasil menangani sebanyak 148 laporan polisi (LP) dengan total 176 tersangka yang telah diamankan.
Dalam pemaparannya, pihak kepolisian menyebutkan bahwa penindakan dilakukan secara intensif oleh jajaran Polres dan Polrestabes di seluruh wilayah Sulawesi Selatan guna menekan angka kriminalitas, khususnya kasus pencurian dengan kekerasan, penganiayaan, dan kepemilikan senjata tajam ilegal.
Dari seluruh wilayah hukum yang melakukan penindakan, kontribusi terbesar berasal dari Polrestabes Makassar dengan jumlah 63 laporan polisi dan 73 tersangka. Sementara sejumlah Polres lainnya turut menyumbangkan hasil pengungkapan kasus dengan jumlah yang bervariasi, bahkan ada beberapa wilayah yang tercatat nihil kasus.
Polda Sulsel menjelaskan bahwa seluruh perkara yang ditangani saat ini berada dalam berbagai tahapan proses hukum. Sebanyak 18 laporan polisi telah memasuki tahap II atau P21, yang berarti berkas perkara dinyatakan lengkap dan tersangka bersama barang bukti telah diserahkan ke pihak kejaksaan. Selain itu, 14 laporan polisi masih dalam proses tahap I atau penyerahan berkas ke Kejaksaan, sedangkan 126 laporan polisi lainnya masih dalam tahap pemberkasan oleh penyidik.
Dalam operasi tersebut, aparat juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup signifikan. Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit mobil, 123 unit sepeda motor, 2.091 busur anak panah beserta kabel, serta 96 senjata tajam berbagai jenis seperti parang, badik, golok, hingga samurai. Selain itu, aparat juga mengamankan sejumlah barang elektronik dan emas yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang sedang diselidiki.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh barang bukti tersebut telah didata dan diamankan untuk kepentingan penyidikan serta akan digunakan dalam proses pemberkasan hingga persidangan nantinya.
Dalam penerapan hukum terhadap para pelaku, kepolisian mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Untuk tindak pidana pencurian dan pencurian dengan kekerasan, pelaku dijerat Pasal 476, Pasal 477, dan Pasal 479 dengan ancaman hukuman mencapai 9 hingga 12 tahun penjara. Sementara untuk kasus penganiayaan berat dan kepemilikan senjata tajam ilegal, pelaku dikenakan ancaman pidana hingga 10 sampai 12 tahun sesuai aturan yang berlaku.
Polda Sulsel menegaskan bahwa operasi pemberantasan tindak kriminal akan terus dilakukan secara berkelanjutan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Sulawesi Selatan. Aparat juga mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungan sekitar.
“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Seluruh jajaran akan terus melakukan operasi serta pengawasan secara maksimal,” ujar pihak kepolisian dalam konferensi pers tersebut. (*)


