BREAKING NEWS

Korwas PPNS Sat Reskrim Polres Wajo Sosialisasikan UU No. 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP kepada PPNS Wilkum Polres Wajo

 




WAJO PRESISIKU.COM – Dalam rangka meningkatkan pemahaman serta profesionalisme aparat penegak hukum, Korwas PPNS Sat Reskrim Polres Wajo Dipimpin Wakapolres Wajo Kompol H.A.Syamsulifu, S.Sos.,M.H didampingi KBO Sat Reskrim Ipda H.Abu , S.H.,M.H dan Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Wajo Iptu Tahya Cahya Wiguna, S.Tr.K., melaksanakan kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) wilayah hukum Polres Wajo, Kamis (21/05/2026).


Kegiatan yang berlangsung di wilayah hukum Polres Wajo tersebut diikuti oleh para PPNS dari berbagai instansi guna memahami perubahan dan pembaruan ketentuan hukum acara pidana yang tertuang dalam KUHAP terbaru.


Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Korwas PPNS menyampaikan sejumlah poin penting terkait substansi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, mulai dari penguatan hak tersangka, saksi, dan korban, mekanisme penyidikan, koordinasi antar aparat penegak hukum, hingga penerapan sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi. 




Selain itu, sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi serta meningkatkan sinergitas antara PPNS dengan Polri dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum di lapangan agar berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh PPNS di wilayah hukum Polres Wajo dapat memahami serta mengimplementasikan KUHAP terbaru secara profesional, proporsional, dan berorientasi pada kepastian hukum serta perlindungan hak asasi manusia.


Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP sendiri merupakan regulasi baru yang menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 dan mulai berlaku efektif sejak 2 Januari 2026. Regulasi tersebut membawa berbagai pembaruan dalam sistem peradilan pidana nasional.

Posting Komentar