BREAKING NEWS

UPAYA PENEGAKKAN HUKUM KEGIATAN JUDI SABUNG AYAM DI WILAYAH KECAMATAN SUPPA KAB PINRANG

 




Pinrang|PRESISIKU.COM-- Pada hari Minggu tanggal 05 April 2026 sekitar pukul 19.00 wita telah diperoleh informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan judi sabung ayam diwilayah Kecamatan Suppa.


# Kegiatan judi sabung ayam tersebut biasa dilaksanakan pada hari sabtu atau minggu sekitar pukul 15.30 s/d 18.00 wita bertempat di area persawahan Kamp.Kulo Desa Polewali Kec.Suppa Kab.Pinrang.


# Kegiatan judi sabung ayam tersebut biasanya dikoordinir oleh Lel.H.Suba , umur 60 tahun , pekerjaan Wiraswasta, Alamat Kamp.Kulo Desa Polewali Kec.Suppa. 

( HP. 085255089471 )


# Bahwa selain melakukan aktivitas judi sabung ayam biasa juga terdapat arena judi dadu (besar/kecil) di lokasi arena judi sabung ayam tersebut.



# Pada hari senin tanggal 06 april 2026 sekitar pukul 09.30 wita anggota Polsek Suppa dipimpin oleh Waka Polsek Iptu Abd Kadir.SH melakukan pengecekan dan peninjauan terkait lolasi yang digunakan untuk judi sabung ayam dan hasilnya tempat tersebut telah dibersihkan oleh para pelaku seolah-olah tidak ada kegiatan judi sabaung ayam di tempat tersebut.


# Polsek Suppa telah melakukan upaya pencegahan oleh Personil Polsek Suppa dengan pendekatan preventif kepada tokoh masyarakat yang ada di sekitar arena Judi sabung ayam tersebut serta memperkuat peran tokoh adat/masyarakat dalam menciptakan lingkungan sadar hukum dengan melaporkan apabila melihat atau mendengar adanya kegiatan judi sabung ayam di sekitarnya.


# Selanjutnya Polsek Suppa melakukan pemanggilan melalui telpon seluler di No.( HP. 085255089471 ) An.Lel. H.SuBa ( tokoh masyarakat ) yang diduga sebagai koordinator Judi Sabung ayam tersebut untuk dimintai keterangan namun sampai saat ini pada pukul 14.15 wita yang bersangkutan belum hadir di Polsek Suppa.

Posting Komentar