Polres Pinrang|PRESISIKU.COM--Pada hari ini, Senin, tgl 13 April 2026 sktr pkl 13.07 WITA bertempat di Kantor Polres Pinrang, Pelapor dan Terlapor dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yg terjadi di SPBU Bungi datang menghadap Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Pinrang.
Kedatangan Pelapor dan Terlapor tersebut bertujuan untuk menyampaikan bahwa permasalahan yang terjadi di antara mereka telah diselesaikan secara kekeluargaan. Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak menyatakan telah saling memaafkan dan tidak lagi mempermasalahkan kejadian yang sebelumnya dilaporkan.
Pelapor secara langsung menyampaikan permohonan agar perkara yang telah dilaporkannya tidak dilanjutkan ke proses hukum lebih lanjut, mengingat telah tercapainya kesepakatan damai antara dirinya dengan Terlapor. Sementara itu, Terlapor juga menyampaikan penyesalan atas perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut di kemudian hari.
Perdamaian tersebut dilakukan secara sadar tanpa adanya paksaan dari pihak manapun dan disaksikan oleh pihak keluarga serta aparat kepolisian. Selanjutnya, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan dan tidak akan saling menuntut di kemudian hari.
(Editor: MLS)

0Comments